Pembagian dana Desa

Pembagian Dana Desa terdiri dari beberapa komponen utama, termasuk Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, dan Alokasi Formula. Alokasi Dasar merupakan bagian terbesar (65%) yang dibagikan berdasarkan klaster populasi desa. Alokasi Afirmasi (1%) dialokasikan untuk desa-desa tertinggal dan sangat tertinggal. Alokasi Kinerja (4%) diberikan sebagai penghargaan atas prestasi desa dalam pembangunan dan pelayanan. Alokasi Formula (30%) dihitung berdasarkan beberapa aspek kunci desa, seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, dan luas wilayah. 

Lebih Detail:

  • Alokasi Dasar:
    Alokasi ini merupakan pondasi pembangunan desa, dihitung berdasarkan klaster populasi desa. 
  • Alokasi Afirmasi:
    Berfokus pada desa-desa tertinggal dan sangat tertinggal, dialokasikan dengan formula yang mempertimbangkan jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal. 
  • Alokasi Kinerja:
    Penghargaan bagi desa yang berprestasi, dengan bobot penilaian meliputi pengelolaan keuangan desa, pengelolaan Dana Desa, capaian output dan outcome pembangunan desa. 
  • Alokasi Formula:
    Dibagi berdasarkan beberapa aspek kunci desa, seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan beberapa aspek lainnya dengan bobot tertentu. 
  • Penyaluran:
    Dana Desa disalurkan secara bertahap, dengan tahap pertama paling lambat bulan Juli, dan tahap kedua di bulan Agustus. 
  • Prioritas Penggunaan:
    Dana Desa diprioritaskan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan, pengembangan desa digital, dan pemberdayaan perempuan dan anak. 

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama
Ads1
Ads2